Tersangka Operasi tangkap tangan Kepala Desa Kepadangan Luluk Harifah (berjilbab hijau) didampingi keluarga di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: MTVN/Syaikhul Hadi)
Tersangka Operasi tangkap tangan Kepala Desa Kepadangan Luluk Harifah (berjilbab hijau) didampingi keluarga di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: MTVN/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Kades Kepadangan Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

operasi tangkap tangan
Syaikhul Hadi • 21 September 2016 15:49
medcom.id, Sidoarjo: Berkas penyidikan tahap dua kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo dengan tersangka Kepala Desa Kepadangan Luluk Harifah, 41, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa malam 20 September. Dengan demikian, Luluk Harifah ditetapkan sebagai tahanan kota.
 
"Statusnya tahanan kota," kata seorang jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
 
Penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp33 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, ponsel berisi dokumen foto dan rekaman penerimaan uang dari seorang pengusaha pada tersangka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sekarang tinggal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim di Juanda untuk menentukan jadwal persidangan," kata dia.
 
Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka Luluk, Samiaji Makin Rahmad mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Samiaji Makin Rahmad. 
 
Sebelumnya, anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo menangkap tangan Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Luluk Harifah. Luluk ditangkap saat menerima suap dari seorang pengusaha sebesar Rp33 juta. Suap itu diduga untuk memuluskan langkah pengusaha mengembangkan usaha dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp400 juta. 
 
Rencananya, setelah membeli lahan itu, pemilik hendak menjadikan lahan Petok D menjadi sertifikat atau Tanah Hak Milik. Namun, pemilik lahan yang hendak mengajukan permohonan itu diminta membayar 8 persen dari harga jual atau Rp33 juta pada November 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif