Ketiganya berinisial ES, 23; TC, 21; dan PF, 17. Mereka dibekuk saat asyik pesta sabu di sebuah bilik di rumah seorang bandar sabu di Desa Parseh, Bangkalan.
Dari ketiga muda-mudi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti seperangkat alat hisap, dan narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka kami amankan di salah satu bilik yang ada di Parseh, milik Saudara Tari, ketiganya dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terang AKP Heri Kustanto, Kasatres Narkoba Polres Bangkalan, saat ditemui di ruang penyidik, Senin (22/6/2015).
Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan bahan narkoba dan psikotropika. Berbeda dengan kedua tersangka lainnya, tersangka PF yang masih di bawah umur, mendapat pendampingan langsung dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) selama proses hukum berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)