AA, 25, dan YS,33, mengaku hanya dibayar harian oleh seorang bandar bernama Rudi. Dalam sehari dia bertugas menjaga bilik narkoba. Kedua kuli narkoba itu menjual paket hemat sabu dengan harga Rp100 ribu.
"Saya dapat barang dari Rudi. Saya hanya disuruh menjual dengan gaji Rp50 ribu per hari," kata AA, saat diperiksa polisi, di Mapolres Bangkalan, Selasa (25/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
AA dan YS mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram tersebut. Namun demikian, polisi tak lantas percaya karena, dua bilik narkoba tempat keduanya menjual sabu-sabu, diketahui memiliki sarana dan fasilitas lengkap layaknya kafe. Bilik narkoba itu ditemukan di Desa Petung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
"Kami akan kembangkan terus kasus ini, namun kami tak bisa memberi banyak keterangan karena kasus narkoba sangat sensitif. Jadi, jangan sampai jaringan yang ada di atas mereka berdua lepas," kata Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan, alat hisap, dan puluhan paket sabu dengan berat total 4,36 gram.
Istilah bilik narkoba dikenal setelah polisi menemukan ruang kecil tempat mengonsumsi narkoba di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Belakangan bilik narkoba ditemukan juga di desa lain. Salah satunya di Desa Petung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)