Informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, setiap sopir truk pengangkut pasir ilegal itu memberikan uang dari pengangkutan pasir di wilayah Kecamatan Pasirian, termasuk juga Desa Selok Awar-Awar. "Semuanya juga sudah mengerti soal itu (uang pelicin). Sama-sama diuntungkan. Jumlahnya juga tidak besar," ujar anggota polisi di Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/10/2015).
Baca: Modus Polisi Tarik Tip dari Tambang Pasir Besi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argoyuwono mengatakan oknum polisi di Polsek Pasirian itu terkadang juga mendapatkan jatah uang setiap ada kegiatan di areal tambang pasir. "Biasanya ada kegiatan terus dapat jatah Rp200 ribu. Jelas itu tidak diperbolehkan meskipun sebagai uang keamanan," ujarnya.
Argo menerangkan ketiga oknum polisi yang diduga terlibat terancam dikenakan empat jenis sanksi. Sanksi itu bisa berupa teguran dari atasan, penurunan pangkat, pemindahan tugas ke daerah khusus, dan teguran tertulis.
Tiga anggota Polsek Pasirian yang terancam terkena sanksi karena terlibat dalam proses tambang pasir ilegal itu AKP S, Aipda SP dan Ipda SH. Pada Jumat, 9 Oktober, ketiganya akan menjalani sidang disiplin di Mapolda Jawa Timur yang digelar Propam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)