Angkutan umum yang beroperasi di Surabaya, MTVN - Amaluddin
Angkutan umum yang beroperasi di Surabaya, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Tarif Angkutan Umum di Jatim Disepakati Turun 3,8 Persen

transportasi
Amaluddin • 04 April 2016 19:46
medcom.id, Surabaya: Tarif angkutan umum di Jawa Timur turun mulai dari angka 3,3 hingga 3,8 persen. Penurunan tarif dilakukan menyusul penerapan harga baru bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan premium pada 1 April 2016.
 
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur, Sumarsono, mengatakan penurunan tarif sesuai kesepakatan dengan Organda dan pemilik armada. Tarifbaru itu berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
 
"Kami (Dishub dan Organda, red) sepakat turunkan tarif angkutan setelah menghitung berdasarkan penurunan premium Rp500," kata Sumarsono, di Surabaya, Senin (4/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dengan penurunan ini, maka tarif AKDP di Jawa Timur akan mengalami penurunan antara Rp500-Rp1500. Misalnya angkutan umum untuk jurusan Surabaya-Malang, semula tarifnya sebesar Rp13.500, turun menjadi Rp13.000. Surabaya-Bojonegoro dari Rp18.500 saat ini menjadi Rp18.000.
 
Sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif turun Rp15.000. Sementara untuk jarak menengah seperti Surabaya-Madiun turunnya Rp1.000.
 
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika hasil kesepakatan tersebut dilanggar oleh pihak terkait. 
 
"Penurunan tafi ini sifatnya wajib sehingga jika ada bus yang tak menurunkan tarif, kami akan mencabut ijin trayek bus tersebut," tegasnya.
 
Sementara itu, hasil kesepakatan penurunanan tarif ini selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim Soekarwo untuk dibuatkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub). Sementara untuk angkutan dalam kota seperti angkot maupun len, penurunan tarif akan ditetapkan oleh bupati/wali kota setempat.
 
"Tarif ini mulai berlaku ketika sudah ada Pergub dari Pak Gubernur," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif