Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen elite di Surabaya dua hari lalu. Kedua tersangka, WH (35) dan HS (44), merupakan bandar judi kelas kakap di Jatim.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa komputer tablet iPad, ponsel BlackBerry Q10, ponsel BlackBerry Onic, tiga kartu ATM, dan satu kalkulator.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.
"Dari hasil interogasi kepada tersangka, setiap hari bisa menghasilkan uang minimal Rp100 juta dari judi online," kata Argo di Surabaya, Kamis (10/3/2016).
Namun Argo mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan ke bandar lebih besar.
"Sementara masih kami kembangkan dulu ke tersangka lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
