"Iya keduanya tak berada dalam ruang sidang. Masih berada di Lumajang," kata jaksa penuntut umum (JPU), Naimullah, di sela-sela sidang, Kamis (18/2/2016).
Naimullah mengatakan sidang menghadirkan keduanya di tengah-tengah proses hukum mendatang. Untuk saat ini, kata Naimullah, sidang fokus memproses 35 terdakwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015 di Lumajang, kedua pelaku masih berusia 16 tahun.
(Baca: Dua Tersangka Pembantai Salim Kancil Masih Remaja)
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung. Agenda sidang perdana yaitu mendengarkan dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)