Sidang kasus penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya, 18 Februari 2016, MTVN - MK Rosyid
Sidang kasus penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya, 18 Februari 2016, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Salim Kancil tak Hadiri Sidang

pertambangan salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 18 Februari 2016 14:14
medcom.id, Surabaya: Dua tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil tak dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Alasannya, kedua tersangka masih berusia anak-anak.
 
"Iya keduanya tak berada dalam ruang sidang. Masih berada di Lumajang," kata jaksa penuntut umum (JPU), Naimullah, di sela-sela sidang, Kamis (18/2/2016).
 
Naimullah mengatakan sidang menghadirkan keduanya di tengah-tengah proses hukum mendatang. Untuk saat ini, kata Naimullah, sidang fokus memproses 35 terdakwa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015 di Lumajang, kedua pelaku masih berusia 16 tahun. 
 
(Baca: Dua Tersangka Pembantai Salim Kancil Masih Remaja)
 
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung. Agenda sidang perdana yaitu mendengarkan dakwaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif