"Mereka semua dari kalangan karyawan," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq saat di Mapolda Jatim, Kamis, 2 November 2017.
Polisi juga masih menyelidiki terkait adanya clausul perbuatan melawan hukum. Sebab, berdasarkan fakta lapangan seperti profil perusahaan dan legalitas yang dimiliki terbilang lengkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semuanya dimiliki. Bahkan infeneratornya terbaru. Jadi, bisa sampai 1.300 derajat celsius. Benar-benar hancur. Makanya, apakah ini sebatas pengelolaan bagian lapangan saja, ataukah dari pihak manajemen ikut bertanggung jawab," terangnya.
Baca: Penampungan Limbah di Tujuh RS di Jatim sejak 2013
Disinggung soal rumah sakit, menurutnya dari mekanisme UU Rumah Sakit yang lain, yakni RS bisa berdiri manakala perencanaan sampai akhir pengelolaan limbah terpenuhi semua. Sehingga ijin untuk melakukan pengobatan akan keluar.
"Tidak mungkin dikeluarkan ijinnya jika itu belum terpenuhi. Terutama pengelolaan limbahnya. Sedangkan yang belum memiliki fasilitas itu (pengelolaan limbah), maka RS akan menggandeng pihak ketiga. Sama seperti kasus perusahaan AEI," jelasnya.
Menurutnya, hampir semua RS yang belum memiliki pengelolaan limbah sudah bekerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga dilakukan pengawasan lebih terhadap pihak ketiga termasuk hasil limbah yang dikeluarkan.
"Semua pihak baik rumah sakit maupun perusahaan, harus terlibat aktif membantu. Karena hal ini berkaitan dengan kepentingan alam yang kita tinggali," ujarnya.
Baca: Polda Jatim Selidiki 7 RS terkait Limbah Berbahaya
Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup yaitu pengelolaan limbah medis tanpa ijin yang dilakukan perusahaan berinisial AEI selaku transpoter limbah medis di Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya.
Pengungkapan terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. Dalam aksinya, perusahaan itu mengambil limbah medis dari rumah sakit, tapi tidak langsung dimusnahkan.
limbah malah disimpan di dalam truk dan sejak 20-23 Oktober 2017, dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Perusahaan juga diduga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)