Tersangka menunjukkan proses pengoplosan gas elpiji di Sidoarjo, Kamis 7 Januari 2016, Ant - Umarul Faruq
Tersangka menunjukkan proses pengoplosan gas elpiji di Sidoarjo, Kamis 7 Januari 2016, Ant - Umarul Faruq (Antara)

Dua Gudang Elpiji Oplosan di Gresik Digerebek

gas oplosan
Antara • 24 Mei 2017 17:38
medcom.id, Gresik: Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang elpiji oplosan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Polda juga menangkap dua pelaku tindak pengoplosan elpiji.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mnagera mengatakan penggerebekan dilakukan di Desa Dungus dan Desa Domas. Adapun dua pelaku berinisial KH, 45 dan P, 35.
 
"Ada pengalihan jenis subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu namun dialihkan, yakni pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg dan 50 kg atau elpiji nonsubsidi," kata Frans di Gresik, Rabu 24 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan dari kegiatan ilegal itu dalam sehari pelaku mampu mengoplos sebanyak empat ribu tabung elpiji ukuran 3 Kg. Pelaku mendapat untung mulai dari Rp40 juta hingga Rp70 juta per hari.
 
"Untuk saat ini juga ada sekitar 15 orang kami periksa terkait kegiatan ilegal tersebut," katanya.
 
Modus yang dilakukan, kata Frans, pelaku P bertugas membeli elpiji subsidi 3 Kg dari agen resmi PT Satria Birawa dan SPBE di wilayah Krikilan, Driyorejo, Gresik.  Kemudian barang itu dikirim ke KH untuk dipindahkan ke ukuran 12 kg dan 50 kg.
 
Selanjutnya, hasil pemindahan dikirim dan didistribusikan kepada sejumlah pelanggan yang ada di wilayah Jatim dan luar pulau.
 
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi mengamankan 2.061 tabung berbagai ukuran, 70 buah selang regulator, 10 balok es batu, dan 300 segel tabung elpiji, dan tiga unit truk pengangkut distribusi tabung.
 
Sesuai peraturan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 53 ayat b, c, dan d UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak bumi dan Gas Bumi tanpa izin, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif