Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Ajar Anggoro mengungkapkan semua narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat remisi.
"Agamanya Islam, menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan, dan berkelakuan baik," ujar Anggoro di sela-sela pemberian SK remisi, di Lapas Delta Sidoarjo, Kamis, 22 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jumlah napi terbanyak yang diusulkan mendapatkan remisi, dari Lapas Kelas l Surabaya di Porong ada 1.635 orang. Lapas Kelas l Malang 1.032 orang dan Lapas Madiun 466 orang.
Saat ini, jumlah napi di lapas dan rutan di Jatim, dihuni sekitar 23.206 orang. Rinciannya, 14.013 napi dan 9.193 tahanan. Sedangkan daya tampungnya hanya 11.684 orang.
Dia menilai daya tampung telah melebihi kapasitas hingga 199 persen. "Harapannya, dari remisi yang diusulkan bisa mengurangi kelebihan kapasitas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)