Dalam operasi ini polisi menangkap tiga tersangka yakni MF, 27, asal Surabaya; AS, 21, asal Bandung; dan AP, 23, asal Bandung.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pertama kali dilakukan penangkapan terhadap MF di Apartemen Puncak Permai Indah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"MF mengaku mendapatkan barang dari tersangka AS dan AP," kata Iqbal, di Surabaya, Selasa (17/1/2017).

Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Di apartemen itu, polisi mendapatkan barang bukti 2 kilogram sabu. Dari interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 7.186 butir.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang ini dari Bandung," katanya.
Iqbal mengatakan tersangka MF sebagai bandar. Sabu dan ekstasi tersebut nantinya akan dijual kepada pengedar.
"Sabu dan ekstasi ini akan dijual di pasaran melalui pengedar seharga Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
