Dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Dahlan akan memberi bantahan terkait penjualan aset PT Panca wira Usaha yang disebut tanpa persetujuan DPRD.
"Ada beberapa poin, salah satunya terkait penjualan aset Pemda tanpa persetujuan DPRD. Padahal, itu kan bukan aset Pemda, tapi PT," ucap Dahlan usai sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Jawa Timur, Selasa (6/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Dahlan Tolak Dakwaan Jaksa
Dahlan mengaku telah meminta izin DPRD untuk menjual aset tersebut dan sudah mendapatkan jawaban. Namun dia enggan merinci, dan menunggu untuk disampaikan pada sidang eksepsi.
"Sudah izin dan DPRD juga sudah memberi jawaban. Selebihnya, ke pengacara saya saja," tegasnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku paham atas isi dakwaan. Menurutnya, masih banyak faktor lain atas pelepasan aset yang tidak seluruhnya diungkapkan pihak Jaksa.
"Kami enggak setuju dengan isi dakwaan tersebut. Makanya, kami meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk membuat nota keberatan," ujar Yusril.
Baca juga: Lebih dari 12 Pengacara Kawal Kasus Dahlan Iskan
Nota keberatan atau eksepsi akan dibuat dalam dua format yang akan dibuat oleh Dahlan sendiri dan tim kuasa hukum.
"Bukan beda pemahaman, tapi hal ini sudah biasa dalam persidangan. Makanya, nanti kita gabungkan dalam persidangan selanjutnya," tegasnya.
Yusril dan tim berkeyakinan bahwa Dahlan tak bersalah dan bisa bebas dari jeratan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)