Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin, mengungkapkan penggerebekan pabrik jamu ilegal itu bermula dari temuan banyaknya peredaran jamu merek palsu di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Polisi pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, hingga menemukan sebuah pabrik memproduksi jamu ilegal.
"Di dalam gudang petugas mendapati berbagai alat produksi jamu dari pencampuran bahan baku, pemasangan merek hingga pengepakan," ujar Machfud, Jumat 10 Februari 2017. di Pergudangan Satria Eco Park, Bypass Krian, Balongbendo, Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penggerebekan, petugas mendapati jamu dalam kemasan botol siap edar yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Pabrik diketahui mampu mengirim dua truk produk jamu palsu dengan nilai jual sekitar Rp60 hingga Rp80 juta dengan total omzet per bulan mencapai Rp1,8 miliar.
"Kebanyakan obat pegal linu dan asam urat. Dan merek yang dipalsukan seperti Madu Klanceng, Wan Tong, Jamur Mas dan Tolo Klanceng," terangnya.
.jpg)
Jamu siap edar yang disita Polda Jatim Foto: MTVN
Barang bukti yang disita kepolisian, 16 drum plastik berisi cairan jamu, 1.141 kardus jamu berbagai merek, 100 botol kosong bekas dan barang lainnya.
Saat ini tambah Kapolda, pihaknya masih mencari pemilik berinisial JRS yang melarikan diri. Polisi juga memeriksa saksi berinisial RHP (pemilik gudang), FW (pengecer), JS (pengelola), dan TP (security gudang).
Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)