Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna, mengungkapkan bahwa sebelumnya memang ada pengajuan untuk penyertifikatan lahan di dusun Renojoyo. Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran terbentur Perda tahun 2009 tentang lahan Pertanian atas perubahan Perda tahun 2007 tentang lahan Permukiman dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007.
"Kami enggak berani, karena Perda dan Permendagri enggak membolehkan. Bisa ditukar guling asalkan untuk kepentingan umum, seperti pembuatan jalan tol dan semacamnya," kata Nandang, Rabu, 8 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ratusan Korban Lumpur Tanda Tangan Akta Penerbitan Sertifikat
Namun, saat ini sudah terbit Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Di mana didalamnya membolehkan penyertifikatan asal ada tanah pengganti atas pelepasan tanah kas desa (TKD).
"Pengganti tanah sudah disita oleh kejaksaan. dan BPN diperkenankan untuk mengurus sertifikat itu untuk pelayanan masyarakat," katanya.
Baca: Notaris Penerbit AJB tak Tahu Ada Tanah Kas Desa
Saat ini, ada 466 bidang tanah dari 650 bidang tanah seluas 10 hektare yang statusnya diluar TKD. Usai mendapat angin segar dari kejaksaan, pihaknya akan menyelesaikan ratusan sertifikat diluar TKD dalam waktu dekat.
"Kami upayakan secepatnya. Dan untuk sertifikat lahan TKD sendiri, dilakukan secara bertahap. Agar warga korban lumpur Sidoarjo juga bisa menempati lahan tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)