Menurut Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Perundang-undangan) DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro, bak baru itu untuk memastikan ketersediaan air lahan pertanian pada tahun-tahun berikutnya.
"Cukup bak mini saja, tapi jumlahnya perlu diperbanyak. Kami kira ketersediaan lahan untuk pembangunan bak tersebut masih mencukupi," jelas Kuncoro kepada Metrotvnews.com, di ruang Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, Jumat (28/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasar data Dinas Pengairan tahun 2012, Kabupaten Malang mempunyai lahan sawah irigasi teknis seluas 26.624 hektare, sawah irigasi setengah teknis 8.482 hektare, dan sawah irigasi sederhana 6.745 hektare. Sementara, sawah irigasi pekerjaan umum 2.055 hektare, dan sawah tadah hujan 3.497 hektare.
Adapun lahan kering seluas 272.945 hektare. Lahan itu terdiri dari pekarangan, tegalan atau kebun, hutan rakyat, hutan negara, dan perkebunan.
Bak normal
Menurut Kepala Dinas Pengairan Wahyu Hidayat, dari hasil pengerukan tahun lalu, bak di Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, bisa berfungsi normal dengan daya tampung 35.904 meter kubik dan mampu melayani kebutuhan air bagi 3.735 jiwa.
Bak di Desa Kutukan, Kecamatan Bantur, mampu menampung 22.304 meter kubik air dan mencukupi kebutuhan air bagi 1.785 jiwa. Sedangkan bak penampungan di Desa Gedangan Kulon, Kecamatan Gedangan, yang berkapasitas 35.688 meter kubik sanggup memenuhi kebutuhan air bagi 3.844 jiwa.
Selain mengoptimalkan fungsi bak penampungan, Dinas Pengairan menerapkan sistem bergilir dalam penggunaan air. Sistem ini berlaku atas dasar kesepakatan dengan petani. Selain itu, Dinas Pengairan mengajak petani dan elemen masyarakat lainnya untuk rajin membersihkan bak penampungan, sungai, dan saluran irigasi agar ketersediaan dan kelancaran aliran air terjaga. Pembersihan disertai dengan penanaman pohon di sekitar bak penampungan air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)