Zahid Abdurrahman, koordinator aksi, mengatakan pendidikan tinggi terombang-ambing sepanjang 2016. Ia dan teman-temannya menilai permasalahan itu krusial. Misalnya, dana pendidikan di perguruan tinggi.
Humas aksi, Zahid Abdurrahman, mengatakan di tahun 2016, masalah pendidikan tinggi terombang ambing permasalahan yang sangat krusial. Di antaranya, penurunan anggaran pendidikan tinggi, penghapusan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa dan BBP PPA), dan kenaikan UKT.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Rencananya kenaikan UKT mendapat restu dari Menristekdikti, ini sangat mengancam keberlangsungan segenap mahasiswa. Terutama mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi ke bawah,” kata Zahid saat berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Zahid khawatir pendidikan Indonesia terancam bila masyarakat tak mampu membayar biaya kuliah. Padahal, masih banyak generasi muda yang ingin mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Jika masalah ini tak kunjung dipecahkan, pemerintah harus punya rumusan strategis masalah ini,” jelas dia.
UB menerapkan sistem pembayaran UKT untuk biaya kuliah jenjang sarjana. Pembayarannya dibayar satu kali di setiap awal semester.
Ketentuan besarnya biaya UKT UB didasarkan pada jumlah penghasilan orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan. Pada saat mahasiswa tersebut melakukan pendaftaran ulang setelah dinyatakan lulus seleksi masuk, maka mahasiswa tersebut akan diminta untuk melakukan pengisian data yang berkaitan dengan jumlah penghasilan orang tuanya.
Jika penghasilan orangtua besar, maka dimasukkan ke UKT kelompok tinggi. Bila penghasilan orangtua kecil, pembayarannya masuk dalam kelompok UKT lain.
Bagi mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu yang telah dinyatakan lulus seleksi, maka biaya UKT berada pada kategori rendah.
Kelompok I : 500.000
Kelompok II : 1.000.000
Kelompok III :3.500.000
Kelompok IV :4.500.000
Kelompok V : 5.500.000
Kelompok VI : 6.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)