"Sesuai aturan memang harus diberhentikan, tapi kami masih menunggu surat penetapan terdakwa dari pengadilan tipikor untuk mengurus pemberhentiannya," terang Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2015).
Menurut dia, dengan datangnya surat keterangan tersebut, pihak DPRD langsung bisa memproses pemberhentian Fuad Amin. Dewan juga mencabut semua haknya sebagai pimpinan dan anggota DPRD, seperti gaji dan tunjangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk mencabut semua haknya, kita harus ada surat keterangan penetapan terdakwa dari pengadilan, agar prosedur administrasinya bisa dilaksanakan," jelas anggota DPRD dari PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)
