"Kita tidak bisa melarang orang untuk memberi. Namun alangkah baiknya jika pemberian itu tidak di lakukan di persimpangan jalan, melainkan di tempat yang semestinya, misalnya panti asuhan, panti jombo atau Badan Amil dan zakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2015).
Menurut Agus, rencana itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013 yakni setiap anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan dilarang beroperasi di jalan umum seperti perempatan lampu merah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bila ukuran papan sudah besar, Agus berharap tak ada lagi warga yang memberikan sumbangan pada pengamen dan pengemis di pinggir jalan. Sehingga aksi itu tak mengganggu kelancaran. Jumlah pengemis dan pengamen pun dapat berkurang.
Saat ini, Pemkot Mojokerto menyebar papan larangan di sejumlah titik. Ukuran papan peringatan itu sekitar semeter x 50 Cm. Rencananya, kata Agus, ukuran papan diperbesar hingga 12 x 10 meter.
Agus mengatakan papan-papan peringatan itu ditargetkan dipasang di enam titik di Mojokerto. Dua di antaranya di kawasan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit.
Soal anggaran, Agus mengaku belum membicarakannya. Namun ia mengatakana kan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata setempat mengenai anggaran tersebut.
Agus mengingatkan warga yang melanggar peraturan mendapat ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda uang Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
