Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris, mengatakan, produksi rumahan yang bertempat di Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kebupaten Sidoarjo sudah lama beroperasi. Dari hasil keterangan tersangka, dia sudah beroperasi sejak empat tahun silam.
"Sekitar empat tahunan lebih dia beroperasi," ujar Harris saat merilis tersangka, Senin, 22 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam menjalankan aksinya, industri rumahan ini menggunakan limbah atau sisa yang dibeli dari salah satu perusahaan mi instan. Kemudian makanan itu diolah kembali dan diberi penyedap rasa. Ada rasa jagung dan sambal balado.
Baca: Polisi Temukan Produsen Snack di Sidoarjo tak Sesuai Syarat Sanitasi
"Harusnya limbah tersebut digunakan untuk makanan ternak. Tapi pengelola memanfaatkannya untuk dijual kembali dan ditambahi bumbu," jelasnya.
Usaha berbendera Affandi Jaya ini mampu memproduksi 240 ton per tahun. Dalam sebulan, bisa meraup omzet bersih sebanyak Rp20 juta.
"Penganan itu dijual seharga Rp300-500 per bungkus. Dan kalau dilihat dari bentuk makanannya banyak diminati kalangan anak-anak. Tapi tidak menutup kemungkinan juga diminati kalangan dewasa," jelasnya.
Tersangka AA mengaku telah mengantongi sertifikat produksi pangan indsutri rumah tangga. Sertifikat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Sidoarjo. Namun, dalam prosesnya banyak terjadi kecurangan, terutama bahan baku yang digunakan.
"Masih kami lakukan pengujian atas kandungan yang ada dalam snack tersebut. Sedikit banyak akan berpengaruh pada kesehatan karena bahan baku yang digunakan juga dari limbah," tandasnya.
Pabrik yang dimiliki AA digerebek polisi pada pekan lalu. Polisi menyita barang bukti berupa mesin pelekat mi, mesin press, 26 kemasan mi, bumbu, 12 kemasan penganan berisi 100 bungkus Mickey Mouse, nota, dan bumbu sambal balado.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 134 Jo pasal 64 ayat 1, pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)