"Kami konsisten menggelar razia penertiban berkelanjutan seperti ini yang telah dimulai sejak bulan puasa lalu," kata Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono usai menggelar razia, Jumat 21 Juli 2017 dini hari.
Awan mengatakan, lima RHU yang tidak dapat menunjukkan izinnya masing-masing adalah sebuah hotel, spa, arena bermain biliar, dan dua panti pijat. Kelimanya belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seluruh tempat usaha yang ditemukan pelanggaran, operasionalnya kami hentikan sementara hingga perizinannya keluar," katanya.
(NIN)