Pernyataan itu disampaikan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, Kiai Haji Maskhun, saat menghadiri halal bihalal lembaga pendidikan Maarif Sidoarjo, Rabu 27 Juli 2017. Kiai Maskhun mengaku sudah mengecek keberadaan guru tersebut.
Kiai Maskhun mengatakan guru berinisial F. PCNU, lanjutnya, bakal berkoordinasi dengan LP Ma'arif NU untuk menindak guru tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sangat disayangkan. Ada oknum guru yang bergabung dengan organisasi yang dilarang di Indonesia itu," kata Maskhun.
Sementara LP Ma'arif Sidoarjo akan mendata ulang guru madrasah di kabupaten tersebut. Pendataan bertujuan mengantisipasi jaringan HTI meluas.
"Bila ditemukan guru masuk HTI, LP Ma'arif tak akan segan-segan mengeluarkannya dari sekolah," kata Ketua LP Ma'arif Sidoarjo Misbahudin.
Pemerintah membubarkan HTI pada Rabu 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum organisasi masyarakat tersebut.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Tapi, lanjut Freddy, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)