Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, mengatakan, salah satu masalah dalam penerapan zona parkir yaitu pemberian karcis secara manual. Lantaran itu, Tranggono mengingatkan warga untuk meminta karcis pada juru parkir saat memarkirkan kendaraannya.
"Retribusi bisa bocor kalau karcis tidak diberikan, kami juga tidak bisa mengontrol secara langsung," kata Tranggono di Surabaya, Selasa 21 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemberian karcis masih manual dan rentan diselewengkan juru parkir. Misalnya menarik biaya parkir tapi karcisnya tak diberikan kepada pengendara.
"Hasil uangnya kan tidak masuk di karcis parkir. Kami menghitungnya berdasarkan karcis yang dikeluarkan," ungkapnya.
Tranggono mengimbau, jika masyarakat ingin mengadukan terkait juru parkir atau karcis masyarakat bisa mengadukan di nomor telepon yang tertulis di rompi juru parkir. Atau, pengendara bisa melaporkan itu melalui layanan sosial media milik Dishub.
"Saat ada yang laporan maka kami akan datang hari itu juga itu melakukan penindakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
