Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia menilai kendaraan tersebut sudah dimodifikasi. Sebab, suara klakson termasuk dalam pengujian laik jalan.
Klakson telolet, kata Mellysa, tidak sesuai dengan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan. "Kalau normatifnya, menurut saya, dilakukan penilangan," ujar Mellysa, saat ditemui, Kamis (22/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Klakson Telolet Bukan Standar Karoseri
Kendaraan tersebut, kata dia, dapat ditilang dengan Pasal 285 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

AKP Mellysa Amalia. (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan, menyebut, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2, paling rendah 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Lebih bicara soal standar kendaraan, bukan teknis kebisingan suara. Karena kasus di Jepara (Jateng), setelah diuji tingkat kebisingan suara, ternyata tidak melanggar ambang batas," tandasnya.
Baca: Bus tak Boleh Bunyikan 'Telolet' di Jepara
Fenomena klakson telolet mulai marak setahun belakangan di Jepara. Bocah hingga remaja berjejer di pinggir jalan. Mereka minta sopir membunyikan klakson telolet dan merekam untuk diunggah di media sosial.
Tingkah pehobi telolet dianggap mengganggu lalu lintas. Namun, polisi Jepara hanya mengimbau bus tak memainkan telolet.
Tren ini lantas menjalar ke daerah lain. Bahkan mendunia usai tagar #OmTeloletOm menjadi topik tren di Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
