"Memang ada beberapa petugas dari kepolisian yang kami periksa terkait kasus tewasnya Salim Kancil, apakah terlibat atau tidak belum bisa dipastikan," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dihubungi di Surabaya, Senin (5/10/2015).
Menurut Argo, sejumlah petinggi Polres Lumajang dan Polsek Pasirian diduga menerima uang dari kegiatan penambangan pasir ilegal yang dilakukan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Di antaranya, tiga perwira dan bintara dari Polres Lumajang dan Polsek Pasirian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang namanya diperiksa kan belum tentu terlibat atau tersangka. Aparat kepolisian hanya dimintai keterangan terkait kasus pembantaian itu," katanya.
Namun, kata Argo, jika terbukti dan menjadi tersangka, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Aktivis Forum Petani Anti-Tambang, Salim alias Kancil, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Sabtu, 26 September. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang, ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan.
Kuat dugaan, Salim dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Nahas, sebelum menyatakan pendapatnya bersama ratusan petani lain, Salim lebih dulu ditemukan tak bernyawa. Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 27 tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)