Wakil Ketua Pansus Tambang DPRD Jawa Timur Agus Dono mengatakan, pergub ini perlu dilakukan mengingat selama ini banyak pelaku tambang kecil atau tambang tradisional menjadi korban tambang besar. Tambang kecil adalah area pertambangan dengan luas di bawah 5 hektare, sedangkan tambang luas di atas lima hektare.
"Selama ini, tambang-tambang di Jatim hanya berlaku untuk para pelaku tambang di Jatim yang sudah besar. Sedangkan yang tradisional ini selalu tersisihkan," kata Agus Dono, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Jawa Timur Halim Iskandar. Dia mengatakan, tambang rakyat juga perlu dilindungi. Tambang rakyat dinilai tidak terlalu merusak alam seperti yang dilakukan oleh tambang-tambang besar.
"Selama ini yang diurus oleh pemerintah provinsi kebanyakan adalah perusahaan tambang dengan skala besar yang lebih rawan merusak lingkungan dengan reklamasi yang minim," kata Halim Iskandar.
Beberapa rekomendasi yang akan dimasukkan dalam Pergub ini di antaranya kebijakan pertambangan harus berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan dan kehidupan rakyat. Kedua, segala bentuk pengajuan izin tidak boleh diproses sebelum ada payung hukum yang kuat.
Usulan ketiga, Pergub ini segera diselesaikan serta disusun secara utuh dan komprehensif dengan mempertimbangkan saran dan catatan di antaranya luas lahan dan royalti. DPRD diharapkan segera memproses pengajuan revisi Undang Undang Pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)