"Hingga saat ini masih tersedia sekitar 4.000 - 5.000 lembar dan masih bisa melayani bagi warga Kabupaten Mojokerto yang ingin membuat dan memperpanjang masa berlaku SIMnya" ujar Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Asep Kurnia, Selasa (11/8/2015).
Asep mengatakan Polres masih melayani sekitar 60 - 70 pemohon. "Saat ini, data jumlah pemohon perpanjangan SIM lebih banyak daripada pemohon SIM baru," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyiapkan surat keterangan sementara bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Alasannya stok material pencetakan SIM di jajaran Satuan Penerbitan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) menipis sejak Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)