"Acuan UMP ini diambil dari jumlah upah kabupaten/kota terkecil," kata Soekarwo, di Surabaya, Kamis, 2 November 2017.
Menurut Pakde Karwo begitu ia disapa, penetapan UMP berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS) terhadap kebutuhan di masing-masing daerah di Jatim. Selain BPS, kata Pakde Karwo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta pekerja/buruh juga melakukan survei sendiri-sendiri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi acuan kami tetap BPS," katanya.
Pakde Karwo bilang, konsep UMP dan UMK sebenarnya telah disepakati oleh Apindo dengan dewan pengupahan sejak tahun 2012. Pemprov Jatim juga telah memberikan penambahan upah cukup tinggi, karena pertumbuhan di daerah belum tentu seiring.
"Begitu juga dengan perusahaan, juga tidak selalu dalam posisi bagus. Maka dari itu, perusahaan bisa ajukan penanggunah kepada gubernur jika memang tidak mampu. Nanti laporan penangguhan itu akan kita periksa secara detail, apakah memang betul-betul tidak mampu ataukah hanya alasan saja," ujarnya.
Setelah menetapkan UMP 2018, selanjutnya Pemprov Jatim bersama buruh dan pengusaha akan merumuskan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) pada 21 November 2017 mendatang. Terkait UMK ini, Pemprov akan mengikuti peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengaturan upah.
"Kalau dihitung jumlahnya, UMK di ring 1 (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) dari sebelumnya Rp3,2 juta menjadi Rp3,5 juta. Ada kenaikan 8,71 persen. Sebagaimana peraturan menteri untuk kenaikan UMK," katanya.
Namun, lanjut Pakde Karwo, sampai saat ini belum ada usulan atau pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota soal UMK 2018. Menurutnya, saat ini kabupaten/kota masih membahas bersama dewan pengupahan setempat terkait UMK 2018.
"Apakah nantinya menggunakan formula lain ataukah sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Yang jelas, usulan atau pengajuan besaran soal UMK ini harus sesuai peraturan pemerintah. Kita lihat nanti seperti apa, kalau usulan UMK-nya mengacu peraturan menteri (permen), nanti psati saya setujui," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
