Penetapan status baru La Nyalla berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.
Surat itu juga dikuatkan dengan adanya keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir La Nyalla M Mattalitti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Sunarwan mengakui kemenangan La Nyalla dalam sidang di PN Surabaya. Pihaknya juga sudah mencabut status tersangka dari La Nyalla. Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut.
"Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla," kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)