“Panti pijat dan hiburan malam boleh buka selama dua jam, mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Senin (6/6/2016).
Peraturan tersebut, kata Bambang, telah disampaikan dan diedarkan ke masing-masing pengelola. Pihaknya berharap pengelola patuh dan tidak melanggar ketentuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya tidak segan menindak panjat dan tempat hiburan yang beroperasi di luar jam ketentuan.”Nanti kami rutin pantau dan awasi tempat hiburan dan panjat. Jika melanggar langsung kami tutup dan sanksi,” tegas dia.
Ia memastikan kebijakan ini tidak akan menimbulkan polemik. Sebab, kebijakan tersebut sebelumnya juga telah diberlakukan.”Tahun lalu juga demikian, tidak ada polemik di masyarakat. Intinya pengelola jangan sampai melanggar jam buka,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Malang dan Batu kompak mengintruksikan agar tempat hiburan (Pub, Bar, Karaoke, Kafe, dan Pub Malam) serta panti pijat tutup selama Ramadan. Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya gesekan dan gejolak di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
