
(Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser, MTVN - Amaluddin)
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan perusahaan PT Jayanata terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 karena membongkar bangunan di Jalan Mawar Nomor 5 itu. Artinya perusahaan tak ikut melindungi bangunan yang masuk dalam status cagar budaya tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jayanata pun melanggar Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. Itu yang menjadi alasan Pemkot membawa tindakan Jayanata itu ke ranah hukum.
"Maka itu kami akan mempidanakan mereka (Jayanata)," ungkap Fikser dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (10/5/2016).

(Press Conference Pemkot Surabaya terkait pembongkaran rumah jejak perjuangan Bung Tomo, MTVN - Amaluddin)
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto pun mengaku menemukan sejumlah bukti pelanggaran. Pemkot, kata Irvan, telah mengingatkan soal status bangunan tersebut sesuai dengan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
Semula, kata Irvan, Jayanata mengajukan izin untuk merenovasi rumah bekas stasiun radio yang menyiarkan perjuangan Bung Tomo mempertahankan kemerdekaan RI. Tapi faktanya, Jayanata malah membongkar bangunan tersebut.
"Sehingga kami langsung melakukan pengamanan di lokasi dengan menempelkan stiker dan garis Satpol PP (PP line) untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi," jelasnya.
Saat ini, ujar Irvan, Pemkot mendalami dan mengkaji regulasi mengenai kasus tersebut. Pemkot pun akan berkoordinasi dengan pakar hukum.
"Yang jelas kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum," tegasnya.
.jpg)
(Spanduk menentang pembongkaran stasiun radio Bung Tomo di Surabaya, MTVN - Amaluddin)
Sikap Pemkot itu sebagai wujud merealisasikan janji melindungi 273 cagar budaya yang tersebar di Kota Surabaya. Pemkot akan meningkatkan pengawasan pada bangunan tersebut. Pemkot juga memperkuat koordinasi untuk mengawasi bangunan-bangunan itu.
(Baca: Pemkot Surabaya Berjanji Lindungi 273 Cagar Budaya)
Kemarin, Bambang Sulistomo beserta rekan-rekannya pun melaporkan pembongkaran itu ke Polrestabes Surabaya. Bambang merupakan putra dari Pahlawan Nasional Sutomo alias Bung Tomo.
Bung Tomo tercatat sebagai Pahlawan Nasional. Ia dikenal berperan penting membangkitkan semangat rakyat Surabaya melawan kedatangan kembali penjajah Belanda setelah kemerdekaan.
Pertempuran pun terjadi antara rakyat Surabaya melawan penjajah pada 10 November 1945. Pertempuran itu diperingati sebagai Hari Pahlawan.
(Baca: Stasiun Radio Dibongkar, Putra Bung Tomo Lapor ke Polisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
