Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat La Nyalla. Sebab, kata dia, bukti La Nyalla merugikan uang negara sudah sangat jelas.
"Yang pasti kami (Kejati, red) akan membuat sprindik baru. Jumlah alat bukti yang kami kantongi cukup kuat," jelas Dandeni, dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sayangnya, Dandeni belum bisa memastikan kapan sprindik baru tersebut akan dikeluarkan untuk menjerat La Nyalla. Dia hanya berjanji akan mengeluarkan sprindik baru untuk memproses kembali penyidikan kasus tersebut.
Kejaksaan enggan disebut ambisius menjerat La Nyalla. Kata Dandeni, bukti bahwa La Nyalla bersalah dan merugikan uang negara sekitar Rp5 miliar telah dikantonginya.
"Saat ini kami masih belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini, sebab kami masih belum menerima putusan resmi dari PN. Sehingga kami belum tahu apa alasan PN memenangkan prapradilan La Nyalla," pungkasnya.
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.
Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Gugatan itu kembali dikabulkan kemarin Senin 23 Mei 2016.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim, Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena dianggap tidak cukup bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)