Obat tersebut diracik tanpa resep dokter dan dimasukan ke dalam bungkus-bungkus kecil. Obat oplosan itu kemudian diedarkan ke warung-warung tanpa izin.
Kepala Penyidikan dan Penindakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Siti Amanah mengatakan, pemilik rumah sekaligus peracik obat-obatan tersebut adalah Kusmianto, seorang mantan sales obat-obatan. Kusmianto disebut sudah beroperasi selama lima tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sementara ini kami lakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Dia memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin serta diracik dalam bentuk sachet berbagai merk yang disebut obat setelan," ujarny, Kamis (26/5/2016).
Amanah menambahkan, peredaran obat keras yang tidak dilengkapi resep dokter sangat sangat mengkhawatirkan karena tidak sesuai dosis.
Selanjutnya ribuan butir pil berbagai merek tersebut disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur untuk dijadikan barang bukti. Sementara pemiliknya terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 196 jo 197 Undang -Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
