Lumpur menyembur di Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada 29 Mei 2006. Semburan lumpur dari pengeboran PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) merendam lebih 10 ribu rumah. Lebih 25 ribu warga mengungsi.
Di peringatan 10 tahun semburan lumpur, tragedi itu masih menyisakan puluhan berkas ganti rugi. Bupati pun menuntut masalah itu segera dituntaskan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Lumpur sidoarjo, Ant - Eric Ireng)
"Kalau tidak bisa secara damai, ya silahkan diselesaikan secara hukum," kata Bupati.
Bupati berharap penuntasan masalah tersebut berlangsung lancar. Menurut Bupati, masalah itu bukan murni kesalahan PT MLJ.
Sebab beberapa faktor menjadi masalah. Misalnya ketidakcocokan berkas, keberadaan ahli waris, dan ketidakcocokan harga tanah.
"Silahkan tempuh jalur hukum kalau memang permasalahan ini tidak bisa selesai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)