Presiden Joko Widodo saat mengumumkan penghapusan ribuan perda di Istana Merdeka, Senin 13 Juni 2016. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan penghapusan ribuan perda di Istana Merdeka, Senin 13 Juni 2016. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf (Syaikhul Hadi)

Hanya 3 Perda yang Dihapus di Sidoarjo

perda
Syaikhul Hadi • 15 Juni 2016 23:01
medcom.id, Sidoarjo: Kabupaten Sidoarjo hanya diminta menghapus tiga peraturan daerah (perda). Penghapusan itu seiring adanya evaluasi pemerintah pusat terhadap perda.
 
Kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto, menyebutkan tiga perda itu antara lain Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).  
 
"Karena pemprov tidak menarik retribusi perpanjangan HO. Sehingga perda itu dihapus," kata Heri saat dihubungi, Rabu (15/6/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua, Perda Kawasan Pesisir yang diambil alih pemprov. Dan ketiga adalah Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan 
 
"Keputusan ini baru kami terima. Selanjutnya, kami akan menyosialisasikan ke khalayak umum," kata dia.
 
Pada Senin 13 Juni Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan 3.143 perda di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Alasannya, ribuan perda itu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. 
 
Perda-perda itu juga menghambat proses perizinan dan Investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif