Kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto, menyebutkan tiga perda itu antara lain Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
"Karena pemprov tidak menarik retribusi perpanjangan HO. Sehingga perda itu dihapus," kata Heri saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua, Perda Kawasan Pesisir yang diambil alih pemprov. Dan ketiga adalah Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan
"Keputusan ini baru kami terima. Selanjutnya, kami akan menyosialisasikan ke khalayak umum," kata dia.
Pada Senin 13 Juni Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan 3.143 perda di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Alasannya, ribuan perda itu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Perda-perda itu juga menghambat proses perizinan dan Investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
