La Nyalla Mattalitti saat digiring ke Kejaksaan Agung setelah dipulangkan dari Singapura karena overstaf. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
La Nyalla Mattalitti saat digiring ke Kejaksaan Agung setelah dipulangkan dari Singapura karena overstaf. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kejati: PN Surabaya Tak Berhak Dorong Pembatasan Sprindik

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 01 Juni 2016 18:23
medcom.id, Surabaya: Keinginan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendorong Mahkamah Agung (MA) membatasi pengeluaran surat perintah penyidikan (sprindik) ditanggapi dingin Kejati Jatim.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan rencana itu wewenang MA. "Asalkan tidak membatasi ruang gerak kejaksaan, itu sah-sah saja. Itu wewenang mereka. Kami punya rumah sendiri-sendiri. PN ada MA. Kalau di kejaksaan ada Kejaksaan Agung,” katanya, di Surabaya, Rabu (1/6/2016).
 
Polemik adanya wacana pembatasan pengeluaran sprindik dilontarkan Humas PN Surabaya Efran Basuning. PN Surabaya menyatakan akan berperan aktif mendorong MA memberikan pembatasan pengeluaran sprindik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wacana pembatasan sprindik dipicu aksi Kejati Jatim mengeluarkan empat sprindik untuk menjerat La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
 
PN Surabaya menilai perkara itu sudah tak layak lagi dibuka karena telah dua kali gagal di praperadilan. Bahkan, dalam putusan sidang praperadilan, disebutkan Kejati Jatim tidak diperkenankan membuka kembali kasus itu.
 
Jika wacana itu benar diajukan ke MA, Romy menyatakan harus ada perumusan undang-undang melalui DPR. "Yang jelas, saat ini tidak ada larangan bagi Kejati mengeluarkan sprindik baru meski perkara tersebut telah diputus di praperadilan," ujarnya.
 
Adapun klausul putusan PN Surabaya yang meminta Kejaksaan tak lagi membuka kembali kasus ini, Romy melihat itu melampaui kewenangan. "Sebab, wewenang praperadilan sebatas menilai proses hukumnya,” ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif