Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, tersangka La Nyalla tetap akan dibawa ke Kejati Jatim. Sebab kasus ini ditangani penyidik Kejati Jatim.
"Yang meneriksa di Jakarta juga penyidik kami (Kejati Jatim). Setelah pemberkasan selesai nanti akan kami bawa ke Surabaya," kata Romy Arizyanto di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (1/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Romy membantah tudingan kuasa hukum La Nyalla yang menyatakan Kejati Jatim tidak taat hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Romy, PN Surabaya tidak memiliki wewenang melarang Kejati Jatim melakukan penyidikan kasus ini.
"Di praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang ditetapkan tersangka. Tapi kalau penyidikan, selama kami ada sprindik baru, itu tidak masalah," ujar dia.
Romy melanjutkan, pada praperadilan yang dimenangkan La Nyalla itu juga tidak membahas pokok materi perkara. Jadi, pengadilan tidak bisa melampaui wewenang untuk melarang Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru.
"Di dalam Undang Undang juga tidak aturan yang melarang kejaksaan mengeluarkan sprindik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)