Kajati Jatim Marulli Hutagalung mengatakan, telah menandatangani surat pencekalan atas nama DI untuk dikirim ke Kejaksaan Agung. Pencekalan dilakukan lantaran DI tak pernah memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa.
"Surat pencekalan sudah saya tandatangani, ada keterlibatan antara DI dan Wisnu dalam kasus di PT PWU," kata Maruli di Surabaya, Kamis (6/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Marulli menjelaskan, Kejati Jatim akan memanggil DI untuk diperiksa pada 17 Oktober. Jika kembali mangkir, Maruli mengancam akan melakukan penjemputan paksa untuk DI.
"Kami berharap Pak DI memenuhi panggilan kami. Sebagai warga negara yang baik, juga sebagai pejabat publik beliau tentunya juga harus patuh pada prosedur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah memanggil DI sebanyak dua kali. Namun, DI berhalangan hadir karena tengah melakukan sejumlah kegiatan di Amerika Serikat.
Maruli enggan menjelaskan keterlibatan DI dalam kasus ini. Tapi, Maruli memastikan, DI merupakan salah satu orang yang memahami jual beli aset PT PWU.
"Beliau mantan pejabat di PWU selama 10 tahun," pungkas Maruli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DRI)
