Brigadir Edo dilaporkan karena mengajak berhubungan intim DW, 15. Sedangkan Bripka Dedi dilaporkan karena melecehkan SP, 16, secara seksual. Kedua korban awalnya ditilang dan mendapat perlakuan tak terpuji di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu dengan dalih tidak akan ditilang.
“Keduanya sudah kami amankan dan dinonaktifkan sampai proses penyidikan selesai,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (10/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Proses penyidikan langsung ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Hal tersebut sesuai arahan dari Kapolda Jawa Timur. Saat ini, petugas di Pos Polisi Alun-alun ditarik ke Polres dan diganti dengan petugas lainnya.
Jika keduanya melanggar kode etik, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak terhormat. "Pelanggaran apapun tidak akan ditolerir, tunggu saja hasil penyidikan oleh Propam Polda Jatim,” ujarnya.
Ke depan, setiap ruangan di Pos Polisi di wilayah hukum Polres Batu akan dilengkapi CCTV untuk memantau dan mencegah kejadian serupa.
"Sekali lagi, saya atas nama institusi meminta maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat. Saya pastikan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)