"Mohon maaf yang mulia, Pak Dahlan hari ini tidak bisa mengikuti sidang, karena sedang sakit," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Selasa 7 Februari 2017.
Kadar trombosit Dahlan melorot. Dahlan musti dirawat inap di Graha Amerta RSUD. dr. Soetomo Surabaya. "Masih diinfus," Ujar Agus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dahlan butuh istirahat. Terlebih, kata Agus, Dahlan tercatat sebagai pasien transplantasi hati. Dia belum bisa memastikan kapan Dahlan hadir di persidangan selanjutnya. "Ya, tunggu pulih dulu lah."
Pada persidangan kali ini sedianya Jaksa mendatangkan delapan saksi. Mereka masing-masing Imam Utomo, Basanto Yudoyono, Amirullah soerjolelono, Alim Markus, Abdul Gaffar Ahmad syukur, Sofian lesmanto, Ahmad Jailani, dan Sam Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)