Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo. Ia mencontohkan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah proyek di Gresik.
"Mereka mengakunya dapat gaji Rp2 juta per bulan. Tapi setelah kami cek, mereka mendapat gaji Rp6 juta per bulan. Lebih besar dari pekerja lokal," kata Sukardo seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Minggu (25/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Begitu pula dengan TKA yang bekerja di sebuah perusahaan di Mojokerto. Pekerja dari luar negeri itu mendapat gaji Rp6 juta per bulan. Tapi mereka mencoba mengelabui pemerintah saat memberikan informasi mengenai gaji masing-masing.
Baca: TKA di Sebuah Perusahaan di Mojokerto Dipekerjakan jadi Buruh
"Mereka menggunakan gaji Rp2 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan Rp4 juta dikirim ke keluarga," lanjut Sukardo.
Sukardo mengakui kedatangan TKA merugikan tenaga kerja lokal, juga negara. Untuk meminimalisasi kerugian, Sukardo menegaskan investor harus memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Biaya perpanjangan yaitu 1.200 Dolar AS per pekerja per tahun. Atau, sekitar Rp16,1 juta dengan kurs Rp13.475 per Dolar AS.
"Dana itu yang akan menambah pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Sukardo.
Bila ilegal, maka investor mangkir dari kewajiban tersebut. Lantaran itu Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan tak pernah mendapat laporan mengenai kedatangan TKA.
Sukardo mengaku tak dapat membendung kedatangan TKA ke Jatim, termasuk ilegal. Sebab mereka masuk dengan menggunakan visa wisata.
"Lantaran itu kami meminta pemerintah pusat mempertajam regulasi. Kami berharap pemerintah menyerahkan peraturan soal TKA ke pemerintah daerah, misalnya sanksi dan penegakan aturan,"ujar Sukardo.
Perda Ketenagakerjaan
Pada Agustus 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur soal mempekerjakan TKA.
Di antaranya yaitu perusahaan dilarang mempekerjakan TKA yang bukan untuk rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan. TKA juga harus mampu berbahasa Indonesia. Besaran upah juga harus mengacu pada aspek keadilan terhadap tenaga kerja lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
