Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, di acara penyaluran dana Bansos di Sidoarjo, MTVN - Hadi
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, di acara penyaluran dana Bansos di Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Pemda Diminta Awasi Penggunaan Dana Bansos Jatim Sebesar Rp4,8 triliun

bantuan
Syaikhul Hadi • 14 November 2016 19:29
medcom.id, Sidoarjo: Pemerintah diminta ikut mengawasi pencairan dan penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Sebab, nilai bantuan sosial cukup besar hingga triliunan rupiah.
 
Pesan itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, saat pencairan dana bansos di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Harry, pengawasan diperlukan agar penggunaan dana bansos tepat sasaran.
 
"Sehingga program penanggulangan kemiskinan bisa sesuai harapan," ungkap Harry, Senin (14/11/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada 2016, dana bansos untuk Jawa Timur mencapai Rp4,8 triliun. Alokasi terbesar bansos yakni beras sejahtera (Rastra) sebesar Rp3,7 trilun yang menyasar 2,8 juta rumah tangga sasaran. Dana itu pun digunakan untuk program keluarga harapan (PKH).
 
Kementerian Sosial, kata Harry, optimistis program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, melalui PKH masyarakat dididik untuk bertanggungjawab dalam penggunaannya. 
 
"Karena bansos tersebut mengharuskan sejumlah kewajiban keluarga dalam kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial dilaksanakan agar bansos dapat diterima penuh," lanjut Harry. 
 
Dalam jangka pendek,  bansos PKH bertujuan mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan pendapatan. Sementara jangka panjang diharapkan bisa memutus lingkaran kemiskinan yang turun-temurun melalui peningkatan kualitas hidup keluarga dan anggota keluarganya.
 
"Jadi, jangan sampai si anak mewarisi kemiskinan dari orangtuanya. Mereka harus sejahtera," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif