Dahlan tiba di Kejati Jatim pukul 08.40 WIB, Senin 24 Oktober. Ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Ini kali keempat Dahlan menjalani pemeriksaan. Ia menjadi saksi kasus penyalahgunaan wewenang dari jual beli aset PT PWU milik BUMD Jatim pada 2003. Saat jual beli dilakukan, Dahlan menjabat Direktur PT PWU.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejati juga kembali memanggil dua saksi kunci kasus PT PWU yaitu Sam Santoso dan Oepojo Sardjono. Dua saksi merupakan pembeli aset PT PWU di Tulungangung.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan penyidikan semakin terang. Penyidikan mengarah pada beberapa fakta baru terkait pelepasan aset.
Baca: Kajati: Penyidikan Korupsi PT PWU Semakin Terang
Maruli menjelaskan, saat diperiksa, Dahlan Iskan menjelaskan alur penjualan aset PT PWU ke Kediri dan Tulungagung saat masih menjabat sebagai Dirut PT PWU.
"Di Kediri itu lahannya 3,2 hektare," kata Maruli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
