"Tidak ada legalitas yang menyatakan Yayasan Majapahit merupakan lokalisasi. Namun ada penyimpangan fungsi yayasan," ujar Kabag Humas Pemerintah Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono. Rabu (15/4/2015).
Dodik menambahkan Pemkot Mojokerto berharap adanya forum yang melibatkan antara pemkot Mojokerto, Pemprov Jatim dan pihak yayasan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan fungsi yayasan itu yang perlu kita luruskan, kan Secara legal tidak ada lokalisasi, kalau kami mendukung apapun tindakan yang dilakukan oleh pemprov terkait penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial, mangkanya forum itu penting dilaksanankan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemprov Jatim berencana akan menutup dua lokalisasi yang berada di Ponorogo dan Mojokerto menjelang Ramadhan.
(RRN)