"Tidak hanya ditarik, tapi kita juga minta agar dilakukan revisi total," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun di Surabaya, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, terkait temuan buku pelajaran yang di dalamnya memuat materi Islam radikal itu, dirinya telah berbicara langsung dengan kepala dinas terkait khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan meminta agar lebih berhati-hati dalam menulis buku.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Alhamdulillah sudah mulai ditarik. Selanjutnya, segera kita revisi dan perbaiki. Ada tujuh sekolah di Jombang yang sebelumnya menggunakan buku ini," kata Harun.
Harun menyarankan, sebaiknya tim penulis berkoordinasi dan berdiskusi pada ahlinya terkait isi materi buku, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Ia pun berharap adanya temuan itu tidak mengganggu pihak sekolah dan pelajar, terlebih lagi bagi yang kelas XII karena akan menghadapi ujian nasional. Pihaknya mengimbau sekolah lebih konsentrasi memberikan materi pelajaran dan lebih mengutamakan persiapan untuk ujian nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholib menyatakan, buku pelajaran agama yang di dalamnya memuat materi Islam radikal saat ini sudah ditarik peredarannya. Harun mengatakan, buku untuk kelas XI SMA di Kabupaten Jombang itu beredar di tujuh sekolah yang menggunakan kurikulum 2013.
Jumlah sekolah tingkat SMA yang ada di Jombang ada 12 sekolah, dan tidak semua menggunakan buku tersebut. Buku itu, terang Muntholib, memang dibuat oleh tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten Jombang, yang bekerja secara kolektif. Adanya materi itu karena ada unsur ketidaksengajaan dan nantinya akan direvisi.
Sejauh ini tim MGMP tetap dibutuhkan, sebab kinerja tim itu penting yaitu untuk menyamakan pendapat serta peningkatan mutu dari pendidikan. Dengan temuan itu, pihaknya juga akan lebih hati-hati dan selektif.
Seperti diketahui, dalam salah satu bab buku tersebut membahas tokoh-tokoh pembaharu Islam termasuk pemikiran Muhamad bin Abdul Wahab. Pemikiran radikal ini terdapat pada halaman 78, dengan menyatakan bahwa orang yang menyembah selain Allah berarti musyrik dan boleh dibunuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LOV)
