Berbagai alasan muncul terkait warga yang tak mengambil dana tersebut. Misalnya mereka bekerja di luar kota atau luar negeri, meninggal dunia, dan pindah tempat tinggal. Selain itu, proses seleksi pengambilan dana PSKS lebih ketat ketimbang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, warga dapat mengambil BLSM hanya dengan menggunakan surat domisili. Sementara di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengambilan dana PSKS memerlukan identitias lengkap atau KTP dan kartu keluarga asli. Nantinya, data-data itu dicocokkan dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)