Sengketa lahan seluas 39,8 Hektar tersebut melibatkan Satbrimob Polda Jatim dengan petani yang puluhan tahun menggarap lahan bekas perkebunan pada zaman penjajahan Belanda.
"Wah, saya kurang tahu persoalan tersebut dan baru mendengar," kata Anas, saat ditemui Metrotvnews.com di sela kunjungan ke Ponpes Mambaul Maarif Denayar, Jombang, Senin (22/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolda menambahkan jika memang benar terjadi upaya hukum yang melibatkan aparatnya, maka harus diproses secara hukum. "Jika persoalan tersebut (sengketa tanah, red) masuk dalam ranah hukum maka sebaiknya diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi sengketa lahan di Dusun Kedunggalih Desa Bareng Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Petani yang telah menggarap tanah secara turun temurun terpaksa harus bersengketa dengan pihak Satbrimob Polda Jatim yang tiba-tiba memiliki sertifikat hak pakai Nomor 9 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)