"Kami tetapkan tersangka adalah pemilik UD SMN berinisial SWR, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis, 4 Juli 2019.
Arman menjelaskan tersangka SWR melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan. Dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani mengatakan tersangka melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV).
"Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di'cold storage'-nya, dipengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya," kata Juliani.
Selain itu daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Ditegaskan Juliani NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor. "Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi," tegas Juliani.
Para tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)