Soekarwo mengatakan tak akan menghalangi niat tersebut. Ia pun menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak akan menolak rencana tersebut.
Pria yang akrab disapa dengan Pakde Karwo itu mengingatkan warga Madura dengan Pasal 5 Ayat 5 Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Yaitu, minimal sebuah wilayah memiliki lima kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau itu sudah dipenuhi, dan masyarakat dan DPR nya sudah setuju, kesejahteraan publik sudah terpenuhi, maka kita dorong," jelas Pakde Karwo usai menerima kunjungan Panitia Persiapan Provinsi Madura (P3M) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (8/11/2015).
Pakde Karwo pun mengapresiasi niat P3M untuk menyejahterakan masyarakat Madura. Pakde Karwo pun mendorong upaya itu untuk kemakmuran masyarakat Pulau Garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)