Ada lima karaoke besar di Surabaya yang merasa diperas Ian, yakni, Happy Puppy, Inul Vista, Grand Charlie Karaoke, Diva, dan Naf. "Kami merasa diperas oleh terlapor (Ian Kasela)," kata Manager Legal Happy Puppy, Maharani Dewi, di Surabaya, Rabu (16/12/2015).
Dijelaskan Maharani, kasus ini bermula dari diputarnya tiga lagu Radja di lima karaoke tersebut, namun Ian merasa tak pernah mendapatkan royalti dari pemutaran lagu itu. "Judul lagunya saya lupa," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Maharani, setiap lagu yang diputar di tempat karaoke pembayaran royalti melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Namun, tiga lagu yang diciptakan Radja tersebut selama ini tidak terdaftar di YKCI. Sehingga pihaknya juga tidak mengetahui tiga lagu tersebut dikenai royalti. "Kalau kami diberi tahu oleh YKCI untuk membayar royalti pasti akan kami bayar, tapi tidak ada pemberitahuan dari YKCI untuk membayar," tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Maharani, pihaknya telah mencoba menyelesaikan perkara ini dengan Ian Kasela secara kekeluargaan. Di antaranya pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan untuk membahas pembayaran royalti. "Sejak Januari 2015 kami sudah mulai melakukan pembicaraan dengan Ian terkait masalah royalti," tambahnya.
Namun, hingga saat ini belum ada titik temu. Puncaknya pada September 2015 Ian mengirimkan pesan pendek dan meminta royalti kepada masing-masing karaoke yang memutar lagunya sebesar Rp2,5 miliar.
"Bagi kami itu pemerasan. Untuk itu kami laporkan ke Polda Jatim dengan bukti laporan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM dengan pelapor Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)