Juru bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan memantau kasus korupsi dana hibah. Bahkan, kata Indro, mereka memantau sebelum Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti itu sebagai tersangka.
"Kami banyak menerima surat permohonan untuk memantau kasus ini dan proses hukumnya," kata Indro di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Agendnaya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.
Saksi ahli didatangkan dari kubu La Nyalla. Mereka yaitu Prof Dr Edward Umar Syarif, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Unair, Surabaya dan Prof Arief Setiawan Guru Besar dari Universitas Indonesia.
Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan juga menghadiri sidang. Tapi, katanya, Made sekadar memantau.
"Karena kasus ini memang menyita perhatian publik," ujarnya.
PN Surabaya mengabulkan permohonan La Nyalla untuk menggelar sidang praperadilan setelah Kejati menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Penyidik mengaku memiliki bukti La Nyalla menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
Gugatan praperadilan kali ini dilakukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Pria yang juga Ketum PSSI ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)